Jakarta, MinergyNews– Sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masih mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga dengan memperhatikan 122 Daerah Tertinggal dan 43 Daerah Terdepan/Terluar.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah. Target Kebijakan BBM satu harga yaitu pembangunan sekitar 150 lembaga penyalur hingga tahun 2019.
“Percepatan BBM satu harga, target pendirian lembaga penyalur di 150 titik yang sudah kita identifikasi dari tahun 2016 bersama BPH dan Pertamina, realisasinya hingga semester I 2017 ini kita sudah membangun di 21 titik dan ini rata-rata berlokasi di daerah-daerah terluar diantarannya adalah di Sangihe Talaud, di Pulau Marotai, Pulau Nias dan Pulau Mentawai,” ujar Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Ego Syahrial.
“Daerah-daerah yang terisolir dan sulit merupakan target-target kita dan target kita hingga akhir tahun 54 titik. Pemerintah di tahun 2017 hingga 2019 akan membangun sebanyak 150 penyalur,” pungkasnya.