Pengusaha Akui Ekspor Konsentrat Terhambat Aturan

Jakarta, MinergyNews–  Hingga saat ini pengusaha mineral mentah belum bisa mengekspor konsentrat. Pasalnya masih menunggu pemerintah yang akan membentuk tim verifikasi independen yang nantinya bertugas untuk memantau pembangunan smelter eksportir konsentrat di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Perusahaan Nikel Indonesia (APNI), Ladjiman Damanik menyatakan bahwa saat ini belum ada perusahaan tambang yang mengajukan ekspor konsentrat karena terhambat aturan.

Dirinya berharap, pemerintah segera menyelesaikan petunjuk teknis, termasuk didalamnya mengenai kepastian suplai dalam negeri maupun untuk luar negeri.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit, pembentukan tim tersebut akan selesai dalam minggu ini.

Bambang menjelaskan, tujuan dibentuknya adalah agar perusahaan yang akan melakukan ekspor konsentrat bisa siap-siap menentukan angka rekomendasi ekspor, serta skema dalam pembangunan smelter.

“Draf aturan itu sudah selesai, ini masih harus menunggu pembentukan tim verifikasi independen. Saya dapat laporan bahwa minggu-minggu ini harus sudah selesai supaya tidak menghambat kegiatan ekspor,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengatakan, setelah menunjuk anggota tim, pemerintah akan mendanai kinerja tim tersebut melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *