Jakarta, MinergyNews– Untuk menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring) dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha migas, Pemerintah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Gas Suar (Flaring Gas).
Hal tersebut seperti yang di kemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta.
Wiratmaja menjelaskan, volume gas suar di Indonesia cukup banyak yaitu sekitar 200 MMSCFD yang tersebar di berbagai tempat. Lantaran minimnya fasilitas, biasanya gas suar ini dibiarkan begitu saja sehingga mengakibatkan emisi rumah kaca menjadi tinggi.
“Permen ini khusus untuk menata pemanfaatan gas flare. Aturan yang ada sekarang itu kan masih business to business sehingga harganya mahal,” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru tentang gas suar, diharapkan volume pembakaran gas suar menjadi berkurang dan menjadi dasar pemanfaatan gas suar dengan harga yang cukup ekonomis.Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan gas suar, antara lain KKKS atau badan usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan, pembeli ataupun pemanfaatan oleh negara.
Diakui Wirat, penyusunan aturan ini mengalami tantangan yang cukup besar. Saat ini, sedang dibahas prosedur pemanfaatannya, termasuk pembukaan data ke industri dan badan usaha.
“Kita akan open bid saja, siapa yang berani paling tinggi (harganya). Daripada dibakar jadi emisi. Nanti siapa yang paling tinggi (menawar), dia menang. Tentunya ada kriteria-kriterianya,” papar Wirat.
Kategori gas suar yang dapat dimanfaatkan dalam Permen ini adalah gas suar hasil produksi/pengolahan minyak bumi yang dibakar secara kontinu, gas suar yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia dan gas suar yang belum termanfaatkan, tidak termanfaatkan dan belum dapat terjual secara ekonomis.
Dalam Permen ini,diatur pula mengenai faktor pengurang harga jual gas suar bakar yaitu komposisi gas suar, lokasi gas suar, volume dan harga minyak Indonesia (ICP). (us)