Jakarta, MinergyNews– Selain melakukan penyesuaian regulasi terkait penetapan Wilayah Kerja (WK) migas Konvesional dan Non-Konvensional, Pemerintah juga menerapkan open bid guna memberi kesempatan kepada semua investor migas memberikan penawaran terbaik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta.
Wiratmaja menegaskan, skema open bid ini diterapkan bagi WK Non-Konvesional yang kurang diminati tahun lalu untuk dilelang ulang kembali.
Selain itu, Wiratmaja mengungkapkan, cara lain menarik investor adalah menyelesaikan beberapa aturan migas lainnya seperti pembukaan data migas dan aturan insentif untuk laut dalam.
Menurut dirinya, aturan tentang pembukaan data migas akan membantu investor mengakses data seperti geologi, geofisika dari suatu wilayah kerja migas secara gratis dan dalam jaringan (daring) tanpa perlu harus ke Indonesia.
“Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Permen agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian,” ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, Kementerian ESDM juga tengah mengupayakan pemangkasan izin dan penerapan sistem online. “Perizinan hulu migas akan dipangkas hanya menjadi dua izin, sedangkan izin hilir migas, menjadi empat izin.” (us)