Jakarta, MinergyNews– Dikarenakan belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini PT Freeport Indonesia tengah berhenti produksi.
Selain itu, Freeport juga belum menerima klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disodorkan Kementerian ESDM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 disebutkan, syarat mendapatkan izin ekspor adalah harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun Freeport menolak klausul IUPK tersebut, karena merugikan perusahaan tersebut dari sisi kepastian usaha.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Freeport itu adalah perusahaan publik. Kalau Freeport berhenti maka sahamnya akan ikut jatuh.
“Jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport Indonesia sendiri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap, dalam waktu dekat ini akan ada kesepakatan dari negosiasi transisi perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK. Kesepakatan yang diperoleh itu juga harus rasional untuk kedua belah pihak, serta transparan kepada masyarakat.
Sri Mulyani menegaskan, di dalam proses negosiasi dengan Freeport, pemerintah akan berpegangan kepada Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
“Kita menyampaikan kepada Freeport suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri. Tapi juga pada saat yang sama kita tetap menjaga konsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (us)