UU 22/2001 Telah Hambat Investasi Migas di Tanah Air

Jakarta, MinergyNews–  Sejak diberlakukannya Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001, investasi migas dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja di Jakarta.

“Kalau jangka panjang, berbagai kondisi goncangan pertama itu UU Migas 2001, artinya investasi mulai berkurang sejak 2001. Ini regulasi yang harus kita susun secara konsisten. Regulasi harus kita buat konsisten dan atraktif untuk investor migas di hulu untuk jangka panjang,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, turunnya investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak.

“Untuk jangka pendek sangat dipengaruhi harga minyak. Saat tinggi, investasi mencapai US$ 20,3 miliar. Tapi dengan harga minyak turun terus tinggal US$ 11 miliar jadi cukup banyak di sisi hulu,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, di sisi hilir harusnya kita banyak benefit dengan harga minyak yang turun. “Tapi ternyata masih stabil sekitar US$ 1 miliar. Kita harap dengan kilang Bontang, Tuban, cadangan operasional dan cadangan penyangga kita harap investasi akan maju pesat sekali mengambil adanya minyak yang murah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Wiratmaja menegaskan, pemerintah juga terus berupaya untuk menarik investor agar berinvestasi migas di Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 79.

“Revisi PP 79 supaya menarik untuk investor, gross split dengan sistem yang sebelumnya itu birokratis sekali, dari temuan reserve sampai berproduksi itu 16 tahun. Padahal waktu yang diperlukan itu cuma 6 tahun dengan regulasi gross split kita harapkan bisa lebih cepat lagi,” tandasnya.    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *