ESDM : Freeport dan Amman Mineral Tetap Harus Bangun Smelter

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya Pemerintah telah menyetujui perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diajukan oleh PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Secara otomatis, Kontrak karya keduanya sudah tidak berlaku per hari ini, Jumat (10/2).

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamuji di Jakarta.

Teguh menjelaskan, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Dengan berlakunya izin tersebut, PT Freeport dan PT AMNT harus segera memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

“Keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang karena bukan tergesa-gesa. Kami sudah mengirimkan pemberitahuan secara formal kepada PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara,” ujarnya kepada wartawan.

Teguh menegaskan, dengan berlakunya IUPK, Freeport dan AMNT juga berkewajiban mengikuti semua ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang aturan perusahaan berstatus IUPK.

“Dengan berlakunya IUPK, ketentuan termasuk kewajiban membangun smelter dan divestasi saham harus dilakukan oleh keduanya,” tuturnya.

Adapun masa berlaku IUPK tersebut sama dengan masa berakhirnya kontrak lama, yakni pada tahun 2021. Sesudahnya, Freeport dapat mengajukan izin lagi untuk dua kali selama 10 tahun.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan status IUPK itu tidak berarti pemerintah mengabulkan permintaan Freeport untuk memberlakukan pajak yang bersifat mengikuti kontrak sebelumnya (nail down) dalam proses perubahan statusnya dari Kontrak Karya.

Dengan status IUPK ini, Freeport tetap harus mengikuti ketentuan pajak prevailing yakni harus sesuai dengan peraturan fiskal saat ini. “Mengenai ketentuan izin ekspor dan bea keluarnya, masih menunggu aturan baru yang akan diterbitkan Kementerian Keuangan, berupa Peraturan Menteri Keuangan,” tukas Bambang.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *