KPK Harus Proaktif Selamatkan Pencaplokan Aset BUMN

Jakarta, MinergyNews–  Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk turun tangan mengawasi aset PT Geo Dipa (Persero), mengingat perusahaan BUMN panas bumi tersebut merupakan salah satu bagian dari program ketahanan energi listrik 35.000 MW.

Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN, Romadhon Jasn dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

“KPK harus ikut memiliki tanggung jawab moral untuk menyelamatkan aset negara, karena ada upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Untuk itu, Romadhon mendesak agar KPK bertindak lebih proaktif, sehingga negara tidak terlambat dalam proses penyelamatan aset BUMN ini yang merupakan aset negara.

“Persidangan yang melibatkan Geo Dipa ini adalah upaya sistematis mafia hukum dengan modus kriminalisasi. Motifnya ekonomis, yaitu pencaplokan aset BUMN yang melibatkan aparat hukum dengan pengusaha hitam,” tuturnya.

Menurut Romadhon, aparat hukum di atas sangat bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN yang paling tidak senilai Rp 2,5 triliun. Sehingga, terutama KPK maupun pihak pemerintah lainnya seperti, Mahkamah Agung, Pengadilan, Komisi Yudisial dan Menko Polhukam harus memberikan perhatian terkait persoalan ini.

Permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Perjanjian tersebut telah dibatalkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena PT Bumigas Energi wanprestasi tidak dapat memulai pelaksanaan kontrak.

Romadhon menilai, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sesungguhnya perkara ini murni perdata yang dikriminalisasi. Buktinya, sengketa kontrak di lingkup perdata yang merugikan Geo Dipa sendiri tapi kemudian bergeser masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan pihak Geo Dipa yang diadukan.

Karena itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi maka mereka pun harus turut bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN ini. Dan juga aset BUMN serta aset negara lainnya di masa datang.

Bukan hanya itu, dampak kriminalisasi ini juga sangat mengganggu program pemerintah, karena iklim usaha panas bumi di Indonesia sedang didorong pemerintah serta menjadi program vital yang menggerakkan perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Geo Dipa termasuk dalam salah satu bagian dari program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu objek vital nasional.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa, Lia Alizia, menilai kasus kliennya menghambat program listrik 35.000 megawatt yang diprioritaskan Presiden Jokowi. Salah satu dampaknya, lanjut Lia, adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng terancam dikuasai swasta, yaitu PT Bumigas Energi.

“Sangat ironis saya pikir. Padahal, PLTPB ini merupakan aset negara,” kata Lia di Jakarta.

Lia menjelaskan, pihaknya sengaja datang membawa bukti-bukti masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP tersebut.

“Kami bawa bukti-buktinya. Semoga ini semua terbongkar dengan terang dan para oknum yang diduga telah sengaja ingin merugikan uang negara bisa diberantas,” tukasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *