Jakarta, MinergyNews– Setelah pada tanggal 27 Januari 2017 yang lalu PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) selaku anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sekaligus pemegang operatorship blok KKKS WMO mulai menyalurkan Gas Terproses ke PT Pertamina Gas (Pertagas), maka pada hari Rabu 08 Februari 2017 PHE WMO mulai menyalurkan kondensat kepada pembeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat (PJBK) antara pihak Penjual yaitu PHE WMO, Kodeco Energy Co. Ltd. (Kodeco), PT Mandiri Madura Barat (MMB) dan PT Pertamina EP (PEP) dengan pihak Pembeli yaitu PT Pertamina (Persero) – Petrochemical (Petchem) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2017.
Sri Budiyani selaku General Manager PHE WMO menjelaskan bahwa Kondensat Madura yang dialirkan ke Petchem merupakan bagian yang dikembalikan ke sektor hulu oleh Pertagas berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBGT).
“Pihak Penjual melalui PHE WMO telah mendapatkan Surat Penetapan Provisional ICP dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 30 Desember 2016 yang lalu untuk Provisional ICP Kondensat Madura,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Sehingga, tambah Sri, untuk tahap awal Pihak Penjual sepakat untuk menanda-tangani PJBK untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dimana setelah jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut Petchem tetap mempunyai kesempatan untuk membeli Kondensat Madura tersebut.
Dengan penyaluran Kondensat Madura ke Petchem pada tingkat produksi optimum di kisaran rata-rata harian 850 BOPD yang merupakan bagian Pihak Penjual dan Pemerintah, tentunya akan memberikan kontribusi atas target lifting minyak mentah nasional. Selain daripada itu pihak Petchem akan melakukan pengangkutan Kondensat Madura melalui trucking, yang diperkirakan nantinya Petchem akan mengangkut secara harian Kondensat Madura dengan penyediaan truk pengangkut kondensat sekitar 6-8 truk per hari.
Selain Kondensat maka PHE WMO dan Pihak Penjual lainnya juga sudah mulai menerima pengembalian Lean Gas dari Pertagas yang langsung dialirkan untuk pemenuhan pasokan gas bagi Pembangkit Listrik Jawa Bali PT PLN (Persero) (“PLN-PJB”).
Sementara itu, Sri Budiyani menambahkan selain kecepatan persetujuan Pemerintah dalam menetapkan Provisional ICP untuk Kondensat Madura, bahwa transaksi bisnis PJBK dan PJBGT menunjukkan adanya sinergi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina (Persero) bersama anak usahanya yaitu PHE WMO, PEP dan Pertagas dan para mitra bisnis PHE WMO yaitu Kodeco dan MMB dalam membantu Pemerintah untuk memenuhi target lifting 2017 dan juga pasokan Gas Terproses untuk pemenuhan kebutuhan LPG yang penyediaan LPG nya dilakukan oleh Pertagas. (us)