Jakarta, MinergyNews– Di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10/2017 juga mengatur bahwa pembangkit-pembangkit listrik milik produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) berhak mendapatkan insentif apabila PLN mempercepat jadwal operasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, insentifnya adalah PLN membeli listrik dari IPP dengan harga di atas yang ditetapkan dalam PPA selama masa percepatan.
Jarman mencontohkan, pembangkit milik suatu IPP dijadwalkan COD pada 2020. Tapi PLN minta dipercepat jadi 2019. Maka selama 2019-2020, IPP mendapatkan harga per kWh yang lebih tinggi daripada di kontrak.
“Ketentuan COD, kalau diminta maju oleh PLN si pengembang berhak mendapat insentif. Soalnya dia kan harus meningkatkan cost untuk mobilisasi. Insentif untuk COD lebih awal dalam bentuk besaran rupiah per kWh yang lebih baik selama masa COD yang lebih maju.,” ujarnya di Jakarta.
Namun, tambahnya, apabila operasi pembangkit molor, maka IPP harus membayar denda (penalti) pada PLN. Besarnya sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk pasokan listrik pengganti. “Kalau dia terlambat, maka ada penalti. Penaltinya sebesar beban yang harus ditanggung PLN karena mundurnya pembangkit ini,” tutur Jarman.
Untuk itu, Jarman meminta dalam PPA diatur kompensasi untuk IPP bila PLN meminta jadwal COD mundur.
“Permintaan itu kan harus ada implikasinya. Kalau mundur tentu semua bisa tertuang dalam PJBL. Tentu harus ada sesuatu yang harus diberikan PLN kepada pengembang,” tandasnya. (us)