ESDM : IUPK Sementara Belum Keluar

Jakarta, MinergyNews–  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau IUPK Sementara untuk perusahaan tambang belum keluar hingga saat ini.

Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono belum lama ini di Jakarta.

Sebagai informasi, perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dibutuhkan agar perusahaan tambang dalam negeri masih bisa melakukan ekspor konsentrat mentah.

Bambang Gatot mengungkapkan, tak mudah mengeluarkan IPUK sementara karena harus dibahas secara menyeluruh. “Belum keluar, saya tidak bisa bicara itu. Kan tidak mudah,” katanya kepada wartawan.

Menurut Bambang Gatot, perusahaan tambang harus memenuhi syarat pengubahan status jadi IUPK agar bisa diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Salah satu yang sudah mengajukan adalah PT Freeport karena dalam waktu dekat mereka ingin kembali bisa melakukan ekspor konsentrat mentah lagi.

“Persyaratan ada 11 tadi. Salah satunya membangun smelter dan cadangan harus diverifikasi. Kalau tidak ada itu, kami cabut,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Pasalnya, beberapa waktu lalu PT Freeport sudah mengajukan diri mengubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK.    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *