Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembangkit listrik yang baru dibangun pengembang swasta akan dikuasai negara setelah kontrak berakhir. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta.
Jarman menjelaskan, perjanjian jual beli listrik teranyar wajib menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT).
“Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adanya penguasaan negara. Maka, diakhir masa kontrak harus ditransfer. Karena itu semua jenis kontrak BOOT,” ujarnya.
Sebelum aturan baru ini terbit, menurut Jarman, ada skema build, own and operate (BOO). Artiannya pasca kontrak berakhir ada opsi apakah pembangkit listrik itu dibeli PT PLN (persero) atau diteruskan oleh pengembang swasta.
Dengan terbitnya beleid ini, kata Jarman, maka semua kontrak menggunakan skema BOOT. “Sekarang, enggak ada perbedaan. Semua harus BOOT. Masa kontrak habis harus transfer,” tuturnya.
Sementara itu, tambahnya, jangka waktu perjanjian jual beli listrik paling lama 30 tahun dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak tanggal mulai beroperasi (commercial operation date/COD).
Jarman mengungkapkan, dalam kontrak biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun. “Karena depresiasi sebelumnya ada yang cuma dihitung 10 tahun atau 7 tahun. Tapi sekarang minimal 20 tahun,” tandasnya. (us)