Jakarta, MinergyNews– Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan komitmen Ditjen Migas untuk mendorong performa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) Migas melalui penerapan kebijakan.
Di hadapan anggota Dewan Komisi VII DPR RI, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa sebagai regulator bidang migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM terus mendorong PNBP SDA Migas melalui pelaksanaan beberapa kebijakan, Pertama, dengan menjalankan upaya penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian serta perbaikan tata kelola industri hulu migas.
Kedua, mendorong upaya peningkatan lifting migas, dan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas antara lain melalui skema bagi hasil pengusahaan hulu migas, selain itu juga melakukan peningkatan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah melakukan efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai Perpres No. 121 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, serta mendorong digitalisasi proses bisnis.
“HGBT sudah berjalan dan 2024 ini harus dievaluasi. Kami sedang melakukan evaluasi hal tersebut. Kementerian ESDM tidak sendiri melakukan evaluasi, ada dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian sudah ada masuk laporan dari Kementerian Keuangan dan banyak masukan untuk hal tersebut,” jelas Dadan pada Rabu (29/05).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Dadan melaporkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas hingga tahun 2022 terus mengalami peningkatan mencapai Rp148,7 Triliun. Namun pada tahun 2023 sedikit mengalami koreksi di angka Rp116,98 Triliun.
“’Pada tahun ini, status sampai dengan 20 Mei 2024, realisasi PNBP SDA Migas sudah mencapai Rp36,81 Triliun atau sebesar 33,42% dari target yang telah disepakati yaitu Rp110,15 Triliun,” jelas Dadan lebih lanjut.
Adapun hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan juga stakeholders untuk target PNBP SDA Migas tahun 2025 diusulkan sebesar Rp112,2 Triliun.
Pada kesempatan tersebut, Dadan juga menyampaikan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2024 s.d 2029 yang telah disepakati pada rapat Interdep bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, Bappenas, dan SKK Migas.
‘’Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada APBN 2024 pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2%, Inflasi 2,8%, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar sebesar Rp15.000, Suku Bunga sebesar 6,7%, Harga ICP ditetapkan pada level 82 US$/barrel. Adapun Lifting migas ditetapkan masing-masing sebesar 635 MBOPD dan 1.033 MBOEPD,” jelas Dadan lebih lanjut.
Namun demikian terdapat deviasi dalam realisasinya. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,1%, sedangkan inflasi mencapai 3%. Demikian pula halnya dengan Lifting Migas, di mana masing-masing diproyeksikan mencapai 596 MBOPD dan 995 MBOEPD.
Mengakhiri paparannya, Dadan menyampaikan target lifting di tahun 2025 berada di angka 597 MBOPD untuk minyak dan 1.036 MBOEPD untuk gas bumi, sedangkan ICP sebesar US$80/bbl. Kemudian untuk PNBP SDA Migas di tahun 2025, ditargetkan sebesar Rp112,2 Triliun dengan asumsi cost recovery (baseline) sebesar US$8,52 milliar.