Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang terbit pada tanggal 26 November 2016.
Permen tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menjawab masalah-masalah tentang keinginan daerah untuk berpartisipasi untuk mengelola hulu migas nasional.
Indonesian Community for Energy Research (ICER) melalui Koordinatornya, Iqbal Tawakal menyampaikan dengan regulasi-regulasi tersebut, maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung industri hulu migas nasional.
Menurut Iqbal, Pemda harus membantu masalah perizinan KKKS, dan menjembatani keinginan over expected dari masyarakat dengan kondisi nyata yang dialami oleh Industri hulu migas.
Karena berdasarkan data, tambah Iqbal, penurunan produksi migas dan sering tidak tercapainya target lifting Pemerintah, sekitar 80 persennya disebabkan oleh aspek sosial yang meliputi pengurusan perizinan, pembebasan lahan, serta permasalahan sosial lainnya di Indonesia.
“Itulah peran Pemda, berpartisipasi aktif dalam industri Migas, bukan hanya melalui investasi saja melalui PI,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain itu, Iqbal mengungkapkan, jika seluruh Pemda penghasil migas dapat mendukung kegiatan migas, maka yang diuntungkan adalah daerah itu sendiri, dengan catatan Pemda tersebut juga harus dapat memperbaiki postur APBD dengan lebih baik tanpa harus mengandalkan DBH Migas.
“Dengan adanya DBH Migas, buatlah berbagai kegiatan/project yang dapat menggenjot PAD, jadi jangan hanya mengandalkan DBH saja,” pungkasnya. (us)