Jakarta, MinergyNews– Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) maka diyakini Pemerintah bahwa penerimaan negara melalui sektor tambang dapat meningkat.
Akan tetapi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tidak menjelaskan detail penerimaan negara dapat meningkat. Namun, penerbitan PP No.1 tahun 2017 tidak ditujukan untuk nasionalisasi.
“PP ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kemudian, menaikan GDP kita dan ketiga bisa meningkatkan jumlah tenaga kerja karena adanya pembangunan smelter di dalam Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Arcandra menegaskan, PP ini merupakan keputusan paling ideal untuk kondisi pertambangan saat ini. Pasalnya, dalam PP tersebut pemerintah memiliki aturan turunan yakni Permen ESDM No.5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Sementara itu, tambahnya, juga ada Permen ESDM No.6 tahun 2017 tentang cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian, dimana aturan tersebut akan memperketat persyaratan.
“Kita ketatkan persyaratannya. Seperti perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK dan pengaturan evaluasi progres smelter,” pungkasnya. (us)