CERI Desak PLN Jelaskan Kejanggalan Proses Tender Sejumlah Proyek PLTMG

Jakarta, MinergyNews– PT PLN (Persero) didesak untuk menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam proses tender sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang tersebar di penjuru Tanah Air. Adapun PLTMG yang dimaksud adalah PLTMG Sumbawa-2 (30 MW), PLTMG Ambon-2 (50 MW), PLTMG Manokwari (20 MW), dan PLTMG Tobelo Package (30 MW). Kejanggalan yang dimaksud adalah bahwa beberapa perusahaan besar yang berstatus BUMN maupun anak usaha BUMN justru kalah bersaing dengan perusahaan yang namanya masih sangat asing terdengar.

Demikian desakan yang disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang ditujukan kepada EVP Generation & IPP Procurement Division PT PLN (Persero) di Jakarta melalui surat elektronik per tanggal 19 Mei 2023. Dalam suratnya yang ditandatangani Yusri Usman sebagai Direktur Eksekutif CERI tersebut memaparkan kronologis tender dari sejak pengumuman tender hingga pengumuman pemenang tender.

Anehnya, papar Yusri, bahwa batas penyampaian proposal tender ini adalah 28 Maret 2023. Selanjutnya, panitia pun melakukan evaluasi dan kurang lebih sepekan kemudian, panitia mengundang para peserta tender untuk dilakukan klarifikasi terkait proposal sampul 1 (dokumen administrasi dan tehnis) yang telah disampaikan. Masa klarifikasi sampul 1 (satu) memakan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan.

Bahwa hasil evaluasi dari sampul 1 ini baru dirilis oleh panitia sebulan kemudian. Dari hasil evaluasi tersebut, 3 peserta yakni WIKA, Rekadaya dan PP dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya (pembukaan sampul 2 yang berisi dokumen harga). Berikutnya, pada tanggal 17 Mei 2023, PLN mengumumkan bidder (peserta tender) yang lolos dan tidak lolos untuk Sampul 1 adalah yaitu a. PLTMG Sumbawa (1) Bagus Karya – JIANGXI (2) Adhi – KEPCO, b. PLTMG Ambon (1) Bagus Karya – JIANGXI (2) Adhi – KEPCO, c. PLTMG Manokwari (1) Bagus Karya – JIANGXI (2) Adhi – KEPCO, dan d. PLTMG Tobelo (1) Bagus Karya – JIANGXI (2) Adhi – KEPCO.

Sementara (1) PP – CGGC (2) Rekadaya – Hyundai, (1) PP – CGGC (2) WIKA –TSK (3) Rekadaya – Hyundai, (1) PP – CGGC, serta (1) PP – CGGC (2) Rekadaya – Hyundai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Sampul 1.

“Bahwa hasil evaluasi ini cukup aneh dan mengundang tanda tanya besar, mengingat peserta tender yang gugur adalah perusahaan yang mempunyai pengalaman mengerjakan proyek-proyek sejenis. Sementara peserta tender yang lulus malahan perusahaan-perusahaan yang belum terbukti dapat mengerjakan proyek sejenis,” urai Yusri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Contohnya, sambung Yusri, PT Bagus Karya belum menyelesaikan proyek PLTMG Riau Peaker 200 MW yang berkontrak dari tahun 2018 dan PT ADHI Karya (Persero) Tbk. juga belum menyelesaikan kewajibannya pada PLTU Tanjung Selor (belum ada pengalaman mengerjakan PLTMG). Sehingga patut diduga telah ada pengaturan untuk memenangkan kedua konsorsium untuk memenangkan satu atau beberapa paket dengan harga yang lebih tinggi. Padahal, lazimnya proses tender yang benar dan transparan itu selalu memilih perusahaan yang punya rekam jejak baik dan harga yang lebih kompetitif,” tambah Yusri.

Terkait hal ini, selain meminta penjelasan dari pihak PLN, yang dalam hal ini ditujukan kepada EVP Generation & IPP Procurement Division PT PLN (Persero), CERI juga telah mengirimkan permohonan informasi dan konfirmasi yang sama kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pihak KPK sendiri menyatakan telah menerima informasi yang disampaikan CERI dan akan diproses sesuai prosedur.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *