Jakarta, MinergyNews– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada tahun 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diantaranya yang dicabut adalah untuk IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Sementara itu, sampai Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUPO-nya dibatalkan. Diantaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
“Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. kalo ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya,” ungkap Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin di Jakarta.
Menurut Ridwan, pencabuatan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022.
“Intinya saat ini hasilnya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Perusahaan abal-abal kita selesaikan,” tandas Ridwan.