Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil meraih akreditasi istimewa dalam pengelolaan dokumentasi atau kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tata kelola kearsipan Kementerian ESDM masuk kualifikasi AA (istimewa) dengan nilai 93,60 dan berlaku selama 6 (enam) tahun.
Kepala Biro Umum Kementerian ESDM Upik Jamil mengungkapkan, Kementerian ESDM akan semakin termotivasi untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan. “Alhamdulillah atas pengakuan (akreditasi) ini. Pencapaian ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami terus komitmen meningkatkan sistem kearsipan yang lebih baik di seluruh unit Kementerian ESDM,” kata Upik usai Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kearsipan Tahun 2022 di Grand Ballroom, Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau (17/5).
Di Kementerian ESDM, sambung Upik, banyak arsip yang masuk dalam kategori arsip terjaga. “Saat ini, kami memiliki gedung penyimpanan arsip inaktif yang menyimpan berbagai arsip dari unit kerja. Tapi, kami pun tak lupa meningkatkan kompetensi arsiparis di Kementerian ESDM. Berbagai kegiatan dan forum kami fasilitasi agar arsiparis di Kementerian ESDM terus berkembang,” jelasnya.
Upik juga mendorong pengelolaan kearsipan Kementerian ESDM akan dilaksanakan berbasis digital dan selaras kemajuan perkembangan teknologi. “Sentuhan inovasi perlu dilakukan agar layanan arsip lebih mudak diakses tanpa batasan waktu dan tempat,” tegas Upik.
Sebagai informasi, proses akreditasi kearsipan di Kementerian ESDM telah melalui rentang waktu penilaian proses akreditasi kearsipan mulai 3 Mei s.d. 2 September 2021. Kemudian, penetapan akreditasi unit kearsipan Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 313 Tahun 2021 pada tanggal 2 September 2021.
Akreditasi kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu atau kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatih kearsipan. Pengelolaan arsip Kementerian ESDM dinilai sangat baik karena beberapa komponen, yaitu fungsi kearsipan, pelaksanaan tugas unit kearsipan, kedudukan hukum (birokrasi) dalam pelaksanaan kearsipan, dan program penyelenggaraan kearsipan.