Jakarta, MinergyNews– Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Mandatori Biodiesel yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain, Pemerintah resmi mengimplementasikan program mandatori pencampuran 70% solar dengan 30% biodiesel (Program B30) pada 1 Januari 2020.
Program ini menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi. Untuk tahun 2021, dari alokasi awal biodiesel sebesar 9,2 juta kL hingga minggu ke-4 bulan November sudah terealiasi sebesar 8,08 juta kL atau 87,9% dari total alokasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan bahwa aktivitas masyarakat yang terus meningkat menuju kembali pada kondisi normal berdampak pada peningkatan kebutuhan BBM.
“Keberhasilan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah telah membuat aktivitas masyarakat berangsir pulih menuju kembali pada kondisi normal. Hal ini juga berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk solar yang mulai menunjukkan trend meningkat sejak September 2021,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (30/11).
Untuk itu Kementerian ESDM telah menetapkan tambahan alokasi Biodiesel sebesar 213.033 kL atau menjadi 9.413.033 KL untuk memenuhi kebutuhan s.d akhir 2021. Ketetapan ini tecantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 149.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM No. 252.K/10/MEM/2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2021.
Sedangkan untuk tahun 2022, berdasarkan realisasi impor minyak solar dan realisasi penyaluran biodiesel tahun 2021, serta asumsi pertumbuhan demand sebesar 5,5%, estimasi demand solar sebesar 33,84 juta KL sehingga kebutuhan alokasi biodiesel di tahun 2022 diestimasikan sebesar 10,1 juta KL.
Untuk itu Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2022 sebesar 10.151.018 kL melalui Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2022. Adapun untuk penyaluran program biodiesel pada tahun 2022 ini akan didukung oleh 22 BU BBM dengan kapasitas terpasang sebesar 15.493.187 kL dan kemampuan produksi tahunan sebesar 13.527.527 kL.
Pemerintah berharap penyaluran biodiesel tahun 2022 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0). Untuk itu telah dilakukan beberapa perbaikan antara lain melalui pembagian alokasi dengan memperhitungkan kinerja BU BBN dalam melakukan penyaluran biodiesel periode 1 November 2020 hingga 31 Oktober tahun 2021, mengupayakan agar setiap tiap titik serah minimal ada 2 BU BBN yang mensuplai, menyiapkan formula penentuan Ongkos Angkut, pemilihan BU BBN dan BU BBM berdasarkan optimalisasi rute sehingga Ongkos Angkut menjadi efisien, dan membuat aplikasi pengawasan distribusi BBN secara online untuk mempermudah mitigasi jika terjadi potensi B0 di suatu titik serah.