Jakarta, MinergyNews– Pemerintah menetapkan kebijakan wajib pengutamaan produk barang/jasa produksi dalam negeri, termasuk pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Hingga Juni, capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hulu migas tahun 2021 mencapai 58% yang sebagian besar merupakan pengadaan barang di mana nilai komitmennya US$1458 juta dan sisanya nilai pengadaan jasa sebesar US$277 juta.
“Nilai keseluruhan komitmen pengadaan barang dan jasa baik yang diajukan melalui persetujuan SKK Migas maupun diadakan oleh KKKS sendiri sampai dengan Juni 2021 adalah US$1,735 juta dengan prosentase TKDN sebesar 58,28% (cost basis),” papar Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto.
Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan total TKDN tahun 2020 sebesar 57%, di mana kegiatan migas mengalami tantangan akibat pandemi Covid-19. Tahun 2019, TKDN mencapai 60% dan 2018 sebesar 63%. Sepanjang 2011 hingga 2021, capaian TKDN tertinggi terjadi tahun 2015 yaitu sebesar 68%.
Penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu migas bertujuan mendorong terciptanya produk yang memiliki 3 aspek untuk mendukung kebutuhan kegiatan operasi migas yaitu quality (kualitas), price (harga) dan delivery atau waktu penyerahan. Hal ini untuk mendorong percepatan proyek migas untuk meningkatkan produksi migas.
Dwi Anggoro memaparkan, dalam implementasi penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas, Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa. Buku ini juga digunakan dalam rangka pengendalian impor barang operasi migas (Rencana Impor Barang/RIB).
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan produk dalam negeri dengan mendorong kualitas industri penunjang migas dan jasa penunjang migas, antara lain dengan memberikan penghargaan dalam bentuk bintang 1 hingga 3.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga Desember 2020, terdapat 224 perusahaan industri penunjang migas, terdiri dari 101 perusahaan dengan bintang 3, sebanyak 42 perusahaan memperoleh bintang 2 dan 81 perusahaan bintang 1.
Sedangkan jasa penunjang migas, hingga Desember 2020, terdapat 363 perusahaan di mana 87 perusahaan termasuk bintang 3, 27 perusahaan bintang 2 dan 249 mendapatkan bintang 1.
“Kita akan terus melakukan pembinaan terhadap industri dan jasa penunjang migas yang memiliki bintang 1 untuk meningkatkan kemampuannya,” tambah Dwi Anggoro.
Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri ini, lanjut Dwi, Pemerintah melakukan dua program yaitu Pro Gunadi dan Pro Susi. Implementasi Pro Gunadi atau Program Guna Bina Dalam Negeri yaitu assessment bersama oleh Ditjen Migas, SKK Migas dan KKKS ke produsen dalam negeri, peningkatan kualitas produk dalam negeri, pengembangan produk jasa, serta perbaikan berkesinambungan baik produk maupun standar.
Sedangkan implementasi Pro Susi atau Program Substitusi Impor berupa evaluasi rencana penggunaan barang impor (Pre Masterlist), sosialisasi penggunaan produk dalam negeri (field basis) dengan fit to purpose, asset/inventory transfer dan strategi pengadaan bersama.