Jakarta, MinergyNews– Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat untuk mendukung rencana Pemerintah mengembangkan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan adanya infrastruktur ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lamongan.
“Monggo didorong rencana ini. Kalau kalian (camat dan kepala desa, serta masyarakat) semangat, Kementerian ESDM pasti juga bersemangat. Sudah terbukti kalau jargas itu lebih murah, bersih, efisien dan aman. Pada awal-awalnya pasti ada kekhawatiran pakai jargas, tapi semua itu sudah diperhitungkan keamanannya oleh Pemerintah,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada acara Konsultasi Publik Pembangunan Jargas Melalui Skema KPBU di Kabupaten Lamongan, Selasa (21/9), yang digelar secara hybrid. Turut hadir dalam acara ini, para camat dan kepala desa di Kabupaten Lamongan.
Pembangunan jargas melalui skema KPBU ini, diharapkan Yuhronur dapat dinikmati sebagian besar masyarakat Lamongan. Saat ini, sebanyak 4.000 sambungan rumah (SR) yang dibangun Pemerintah dengan dana APBN tahun 2019 sudah dinikmati masyarakat. Sedangkan untuk tahun 2021, tengah dibangun sebanyak 5.935 SR. “Sekarang ini baru 5 kecamatan yang dapat menikmati jargas. Dengan skema KPBU, diharapkan seluruh kecamatan dapat menikmati fasilitas ini,” harapnya.
Adanya fasilitas jargas juga berarti terpenuhinya kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Terwujudnya kehidupan yang lebih baik akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Lamongan yang saat ini berada di atas rata-rata Jawa Timur,” tambahnya.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infastruktur Migas Noor Arifin Muhammad dalam sambutan tertulisnya menyatakan, penyediaan energi melalui jargas sudah tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Lamongan. Sejak dimulai Program Jargas tahun 2009 hingga 2021, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membangun jargas sebanyak 535.555 SR yang tersebar di 17 provinsi dan 53 kabupaten/kota.
Gas bumi atau dikenal gas alam memiliki nilai lebih dibanding LPG, antara lain lebih bersih, efisien, aman, murah, serta dapat mengurangi beban APBN atas belanja subsidi LPG. “Hingga tahun 2024, Pemerintah mentargetkan dapat terbangun 4 juta SR. Dengan adanya skema pembiayaan non-APBN seperti KPBU dan BUMN, diharapkan pembangunan jargas akan semakin massif, sehingga tujuan penghematan subsidi LPG, pengurangan impor LPG dan pengurangan defisit neraca perdagangan dapat tercapai,” papar Noor Arifin.
Skema KPBU dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh Pemerintah.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam perencanaan jargas skema KPBU perlu dilakukan Studi Pendahuluan yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha.
Selanjutnya dalam mengidentifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU dalam rangka mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU. Sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan/masukan dari pemangku kepentingan serta bahan evaluasi dan implementasinya dalam KPBU.
“Hasil Studi Pendahuluan dan Konsultasi Publik ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk tindak lanjut ke proses tahapan penyiapan KPBU,” jelasnya.
Konsultasi Publik ini menampilkan 4 narasumber dari Bappenas, Kemenkeu, Ditjen Migas dan Lemigas Kementerian ESDM. Novie Andriani selaku Perencana Ahli Madya Bappenas memaparkan bahwa Pemerintah berupaya menekan impor LPG dengan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Karena itu, dibutuhkan pembangunan infrastruktur jargas untuk meningkatkan konsumsi gas bumi, khususnya rumah tangga.
Dalam pembangunan jargas skema KPBU ini, Pemda diharapkan membantu dalam hal perizinan, serta penyediaan lahan jika diperlukan.
Meski menggandeng badan usaha, bukan berarti Pemerintah melepaskan kewajibannya. “Tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada badan usaha. Hanya saja, Pemerintah mengharapkan dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih efisien dan terjaga kualitasnya,” terang Novie.
Diharapkan agar para camat dan lurah yang hadir dalam acara ini dapat mensosialisasikan rencana ini kepada warganya.
Intan Al Yani dari Kementerian Keuangan menjelaskan, untuk mendukung skema KPBU, Pemerintah menyediakan fasilitas yang beragam guna memenuhi kebutuhan proyek, seperti project development facility (PDF), viability gap fund (VGF) dan penjaminan infrastruktur.
Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi (PDF). PDF diperlukan untuk memastikan kelayakan dan bankability proyek serta kewajaran alokasi kewajiban dan alokasi resiko yang harus ditanggung oleh Pemerintah. “Lembaga/institusi internasional dapat terlibat dalam persiapan proyek dan penasehat transaksi,” tambahnya.
Sementara VGF merupakan kontribusi Pemerintah dalam bentuk tunai dari sebagian biaya konstruksi. VGF diberikan untuk memastikan bahwa harga layanan terjangkau.
Terkait penjaminan infrastruktur, Kementerian Keuangan menerapkan prinsip alokasi resiko yang tepat dalam proyek-proyek KPBU. Jaminan dapat mencakup resiko yang dialokasikan untuk Pemerintah dan diberikan melalui PT PII.
Faktor sukses utama dari jargas, lanjut dia, adanya dukungan Pemda terkait perizinan, willingness to connect masyarakat atau ketersediaan masyarakat untuk beralih dari penggunaan LPG ke jargas, serta kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Studi Pembangunan Jargas KPBU Kementerian ESDM, Husaini, memaparkan, jargas merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga.
Jargas dapat dibangun apabila persyaratannya dapat terpenuhi yaitu ketersediaan sumber gas atau infrastruktur gas eksisting, spesifikasi gas bumi terpenuhi yaitu tidak membahayakan masyarakat, potensi pasar pengguna, komitmen pemerintah daerah dan memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan.
Untuk tahun 2021, Pemerintah dengan dana APBN membangun jargas sebanyak 120.776 SR di 21 kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil studi pembangunan yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Balitbang ESDM, potensi jumlah pemasangan jargas di Kabupaten Lamongan adalah 119.773 SR dengan estimasi total biaya investasi sebesar Rp 1,05 triliun atau setara dengan Rp 8,76 juta per SR.
Lokasi terpilih sebagai prioritas pembangunan jargas di Kabupaten Lamongan tersebar pada 9 kecamatan dan 138 desa/kelurahan. Total potensi konsumsi gas rumah tangga di daerah ini hingga 2050 sebesar 81.026 m3/hari.
Sementara terkait pasokan gas, berasal dari lapangan migas di Jawa Timur dan ditransportasikan melalui jaringan pipa transmisi Gresik-Semarang.