FSPPB Tentang Rencana IPO Anak Usaha Pertamina

Jakarta, MinergyNews– Secara tegas Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menentang keras rencana Initial Public Offering (IPO) yang akan dilakukan terhadap tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Capt. Marcelius Hakeng Jayawibawa dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (31/05/2021).

Capt Hakeng menegaskan, rencana IPO itu sudah menyalahi aturan, karena pada saat yang sama, pihaknya tengah mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU BUMN, dimana salah satunya terkait masalah privatisasi terhadap BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, dirinya menuturkan bahwa, FSPPB kemudian mengeluarkan somasi terhadap CEO PGE, PHE dan PIS, agar menghentikan t ncana IPO tersebut dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan, agar berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya Kuasa Hukum FSPPB mengeluarkan somasi agar seluruh pihak bisa menahan diri dan menghormati jalannya sidang dahulu sampai ada keputusan final,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menanggapi positif atas somasi yang dikeluarkan FSPPB tersebut. Menurutnya, apapun yang akan dilakukan Pertamina sebagai Holding memang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses hukum judicial review yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dengan somasi yang dilakukan oleh serikat pekerja kepada CEO anak usaha yang akan di IPO, saya kira saya menghormati dan menghargai teman-teman federasi. Bagaimanapun langkah hukum yang sedang dilakukan oleh teman-teman masih berjalan, jadi sepertinya memang menjadi satu kebijakan yang bagus, setidaknya rencana tersebut (IPO) bisa ditunda dahulu, sampai nanti sudah ada keputusan tetap atas gugatan yang dilakukan oleh teman-teman federasi,” kata Mamit.

Menurut Mamit, adapun gugatan judicial review terhadap UU BUMN yang dilakukan oleh FSPPB sah-sah saja dilakukan dan siapapun harus menghormati prosesnya. Maka itu, seluruh pihak menurutnya memang harus bersabar, menunggu hingga proses yang sedang berjalan saat ini berkekuatan hukum tetap.

“Apapun hasilnya itu kita harus menghormati proses yang sedang berjalan dan buat saya adalah ini hak teman-teman federasi untuk melakukan somasi tersebut karena mereka mempunyai kepentingan terkait keberlangsungan Pertamina kedepannya,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *