Jakarta, MinergyNews– Guna menumbuhkan gairah investasi di sektor hulu migas, Pemerintah terus melakukan upaya pembenahan. Salah satunya melalui proses revisi PP 79/2010 terkait cost recovery yang memuat tentang kontrak-kontrak yang masih berjalan tetap dapat melakukan kegiatannya dengan prinsip-prinsip akutansi yang telah ada sampai jangka waktu kontrak berakhir.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.
“Penyelesaian dispute perpajakan serta kepastian hukum terhadap Kontrak Kerja Sama (KKS) sedang kami proses,” ujarnya.
Jonan mengungkapkan, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cadangan migas dengan melakukan penawaran sebanyak 14 Wilayah Kerja (WK) konvensional dan 3 WK non konvensional, pemboran 209 sumur produksi dan 20 sumur eksplorasi, serta pemanfaatan 966 sumur tua.
Hingga akhir tahun 2016, tambahnya, lifting minyak bumi diperkirakan mencapai 820,7 MBOPD dan lifting gas 1.180,9 MBOEPD. Tahun 2017, target lifting baik minyak bumi maupun gas adalah sebesar 815 MBOPD dan 1.150 MBOEPD.
“Saat ini, cadangan minyak bumi nasional mencapai 7.251,11 Million Stock Tank Barrel (MMSTB) dan gas bumi nasional sebesar 144,06 Trillion Standard Cubic Feet (TSCF),” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada tahun ini, Kementerian ESDM juga telah memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil WK Blok Mahakam yang berlaku efektif pada 1 Januari 2018.
“Amandemen ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan produksi migas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina,” tandasnya.