2030, Produksi Minyak Nasional 1 Juta Barel

Jakarta, MinergyNews– Kebutuhan Indonesia terhadap minyak bumi masih tinggi, sehingga untuk memenuhinya harus dilakukan impor crude atau BBM. Oleh karena itu, Pemerintah mencanangkan peningkatan produksi minyak menjadi 1 juta barel pada tahun 2030 dengan melakukan berbagai upaya serta dukungan bagi KKKS.

“Minyak harus ditingkatkan produksinya, walaupun Pemerintah juga menargetkan (produksi) gas di kemudian hari juga meningkat menjadi 12 BCFD,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji di Jakarta.

Tutuka menjelaskan, untuk mencapai target produksi minyak bumi 1 juta barel ini, upaya yang dilakukan adalah optimasi produksi pada lapangan eksisting, percepatan transformasi resources to production dengan mempercepat pengembangan lapangan baru dan lapangan yang tertunda, intensifikasi eksplorasi migas.

“Pemerintah sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan institusi riset internasional untuk meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan re-interpretasi dalam rangka penemuan giant discovery,” katanya.

Selain itu, Tutuka menambahkan, peningkatan cadangan dan produksi migas nasional juga dilaksanakan dengan kegiatan eksplorasi termasuk pelaksanaan program Komitmen Kerja Pasti untuk menemukan prospek dan lead baru, penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) pada lapangan-lapangan yang berpotensi.

“Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya kebijakan baik fiskal maupun non-fiskal,” paparnya.

Terkait sistem fiskal, telah ditetapkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 yang merupakan penegasan pemberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dan fleksibilitas opsi bentuk KKS. “Fleksibilitas Itu akan memberikan kenyamanan bagi investor untuk bisa memilih dan menghitung sebelumnya kira-kira keuntungannya berapa dan mudah-mudahan cocok dengan portofolio perusahaan itu. Tentunya akan dibandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing skema,” papar Tutuka.

Kebijakan ini juga akan dibarengi dengan keterbukaan data, berbagai insentif dan optimalisasi split. “Harapannya (dengan sistem fiskal dan insentif) hulu migas kita lebih bergairah sambil menunggu harga minyak naik,” tambah Dirjen Migas.

Lebih lanjut dia menegaskan, Pemerintah sepakat bahwa setiap strategi untuk menaikkan produksi migas harus sejalan dengan kondisi lapangan dan regulasinya. Insentif yang diberikan juga menyesuaikan dengan kebutuhan kontraktor.

Insentif yang diberikan dapat berupa DMO holiday, investment credit dan depresiasi dipercepat untuk PSC Cost Recovery, serta besaran bagi hasil dan insentif kegiatan usaha hulu dalam rangka pemanfaatan BMN berdasarkan pertimbangan keekonomian untuk PSC Gross Split.

Sementara itu, dirinya melanjutkan, bersinergi dengan instansi lainnya, telah dilakukan beberapa perbaikan regulasi yang mendukung investasi migas. Antara lain bersama Kementerian Keuangan menerbitkan aturan yang memuat insentif dan fasilitas perpajakan industri hulu migas. Bersama Kementerian Pertahanan dan TNI menjamin pelaksanaan kegiatan operasional survei migas.

“Selain itu, dengan sektor kehutanan dan kelautan dan pulau-pulau kecil, dalam rangka memastikan harmonisasi pemanfaatan tata ruang,” tutup Tutuka.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *