Jakarta, MinergyNews– Organisasi di tubuh PT Pertamina (Persero) akhirnya kena imbasnya setelah Presiden Jokowi menugaskan Erick Tohir untuk menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, KaBid. Hubungan Antar/Inter Lembaga, Media & Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam web seminar atau webinar yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Nusantara, bertajuk “IPO Subholding Pertamina Dalam Perspektif Kedaulatan Energi” pada Sabtu (15/8) menyatakan kebijakan Menteri BUMN tersebut, hal yang ditindaklanjuti berdasarkan SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0 yang salah satu keputusanya adalah membentuk dan menetapkan sub Holding anak perusahaan PT pertamina Persero yang terdiri dari: sub holding upstream; sub holding refining dan petrochemical; subholding commercial and trading; sub holding gas; sub holding power and NRE, dan; shipping Co.
Capt Hakeng menjelaskan, SK tersebut diatas ditetapkan beberapa hal yakni ; Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan Persero) PT Pertamina, yakni delapan direktur dalam organisasi pertamina sebelumnya dibubarkan, selanjutnya digabungkan ke dalam tiga direktorat yakni direktur penunjang bisnis, Direktur Logistik dan lnfrastruktur, serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha.
“Yang dijadikan Sub Holding adalah Seluruh Bisnis Inti Pertamina dari Hulu ke Hilir, dari Eksplorasi hingga Pemasaran. Jadi core business Pertamina menjadi Anak Perusahaan Pertamina,” ujarnya.
Menurut dirinya, dengan terpecahnya sistem integrasi Pertamina karena sektor intinya menjadi Anak Perusahaan maka berpotensi menjadi persaingan bisnis antar sektor usaha yang tentunya ini adalah unbundling Pertamina.
“Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah yang mejadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi Pertamina tersebut. Karena dengan terbentuknya sub holding maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PGN,” katanya.
Capt Hakeng menegaskan, dengan adanya wacana IPO itu, Pertamina cepat atau lambat akan berbagi kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan. Karena hal itu sangat berdampak bagi masyarakat luas, yang mana apabila Pertamina menjadi perusahaan go public maka berpotensi dikuasainya asset negara oleh Swasta (Swastanisasi).
Untuk itu, dirinya mempertanyakan dampak secara gamblang, apakah penentuan harga BBM dan LPG akan seperti sekarang dimana penentuannya murni untuk kepentingan Negara? Tentu berpotensi juga mendengarkan suara sang pemilik saham lainnya dalam Perusahaan nantinya yang menuntut Perusahaan untuk untung-seuntungnya tanpa memikirkan kemampuan daya beli masyarakat. Harga berpotensi naik dan tentunya berdampak pada sektor kehidupan lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu di peroleh suatu penafsiran yang pasti dan berkekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemberlakuan Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Karenanya FSPPB melalui kuasa hukumnya yaitu Sihaloho & Co Law Firm mengajukan Judicial Review Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2020.
Sementara itu, lanjutnya, untuk menghindari potensi kerugian negara dan rakyat, FSPPB juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2020 terhadap SK Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseoran (Persero) PT Pertamina dan SK Dirut Pertamina No. Kpts- 18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero).