Permen ESDM Tentang Skema ‘Gross Split’ Sedang Disusun

Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang skema baru untuk bagi hasil migas antara negara dengan kontraktor. Skema cost recovery yang berlaku saat ini akan diganti dengan gross split.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dalam Permen tersebut akan mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang masuk sebagai salah satu variabel penentu besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor.

Arcandra menegaskan, semakin tinggi TKDN yang digunakan, makin banyak pula bagi hasil yang diberikan negara. Inilah insentif yang dibuat untuk mendorong kontraktor memakai produk-produk ‘Made in Indonesia’.

“Kalau yang ada scale-nya sekian persen, TKDN-nya split-nya akan dikasih insentif sekian persen. Makin banyak dia berkomitmen untuk memakai local content, maka split-nya akan lebih besar. Itu aja lah,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.

Namun, Arcandra menambahkan, kalau kontraktor tidak menggunakan produk-produk dalam negeri, maka dipastikan tak akan mendapat insentif, dan bagi hasil yang diperoleh kontraktor lebih kecil.

“Yang tidak mau pakai TKDN ya nggak dapat insentif, nggak ada insentif,” cetusnya.

Selain itu, ungkap Arcandra, pihaknya juga sedang mempertimbangkan pengaturan minimum TKDN dalam skema gross split ini. “Kita sedang pikirkan, dan yang jelas ada scale-nya,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *