Jakarta, MinergyNews– Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Jakarta, 30 Juni 2020, menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 116.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Gas Jenis Liquefied Petroleum Gas yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Penetapan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG. LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Selanjutnya, untuk mendapatkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas jenis Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sesuai dengan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, serta perkembangan teknologi, kemampuan produsen serta kemampuan dan kebutuhan konsumen, perlu ditetapkan kembali standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas jenis LPG yang dipasarkan di dalam negeri, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 26525.K/10/DJM.T/2009 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Gas Jenis LPG yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Dirjen Migas menetapkan aturan ini.
Dinyatakan dalam aturan baru ini, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas jenis LPG yang dipasarkan di dalam negeri yang terdiri dari Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas jenis LPG Campuran, LPG Propana dan LPG Butana, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepdirjen ini.
Pada saat Kepdirjen Migas ini mulai berlaku, Kepdirjen Migas Nomor 26525.K/10/DJM.T/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Gas Jenis LPG yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.