Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka beradaptasi dengan tatanan New Normal produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta sebagai upaya melaksanakan kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang aman, andal dan ramah lingkungan, Pemerintah mengimbau badan usaha migas tetap membuat dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Imbauan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi dan surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/70/SJN.P/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian tercantum dalam surat Nomor 4825/18/DMT/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, selaku Kepala Inspeksi, kepada Kepala Teknik dan Direksi Badan Usaha pada kegiatan usaha migas.
Pemerintah juga meminta badan usaha migas untuk melakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).
“Selain itu, memastikan kapasitas sistem kesehatan yang ada sudah mencukupi, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi,” tambah Adhi.
Diharapkan pula dilakukan pendataan pekerja termasuk pihak ketiga yang bekerja di bawah koordinasi Kepala Teknik, terkait Covid-19 dan upaya pencegahan dan penanganan serta menyampaikan laporan dengan menggunakan format yang dapat diunduh di alamat http://tiny.cc/migas_cov dan segera mengirimkan kepada Ditjen Migas melalui e-mail.
Terakhir, Kepala Teknik agar meneruskan imbauan ini dan menyebarluaskan informasi pencegahan Covid-19 di saluran atau media internal kepada seluruh pekerja.