Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif secara virtual menyaksikan Penandatanganan 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja dan sektor industri melalui pemilik fasilitas pipa di Jakarta, Rabu (20/6).
Penandatanganan ini merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Jumlah total volume yang ditandatangani lebih dari 330 BBTUD atau sekitar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.
Menteri ESDM dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mendorong pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan gas bumi, di mana porsi gas bumi pada bauran energi ditargetkan akan mencapai 22% pada tahun 2025 dan 24% pada tahun 2050. Gas bumi menjadi masa depan energi bersih selain energi terbarukan.
“Saat ini, kita telah beralih dari dominan minyak ke dominan gas. Pemerintah berusaha sebaik mungkin menemukan lebih banyak potensi sumber daya gas dan mencari cara yang efektif untuk mengubah potensi sumber daya menjadi cadangan terbukti. Di samping itu, Pemerintah juga mengembangkan pasokan gas untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat untuk kebutuhan dalam negeri dan berusaha memastikan kegiatan hulu tetap menarik bagi investor,” ungkap Menteri Arifin.
Gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
Sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas, dengan tidak mengurangi pendapatan dari KKKS.
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89 Tahun 2020, yang memberikan penyesuaian harga gas untuk 176 perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kebijakan ini dilakukan setelah melalui pembahasan dengan stakeholder, antara lain dari Kementerian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian) dan Badan Usaha (PGN, Pertagas, PLN, Pupuk Indonesia dan Badan Usaha Niaga swasta lainnya), serta juga dibahas beberapa kali pada forum Rapat Terbatas dengan Presiden dan Rapat Kerja dengan DPR RI.
“Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja,” ujar Menteri ESDM.
Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
“Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, kebijakan implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera tercapai,” tambah Menteri ESDM.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, untuk volume gas lainnya, pihaknya tengah melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi.
Salah satu PJBG yang ditandatangani adalah antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Pertamina EP dalam untuk keperluan proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan keperluan pelanggan PGN Medan.
Kedua belah pihak menyepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$ 4 per MMBTU.