Bojonegoro, MinergyNews– PT Pertamina EP Cepu (PEPC) bersama mitra kerjanya, Konsorsium PT Rekayasa Industri–Japan Gas Corporation–Japan Gas Indonesia (RJJ) melakukan pemasangan absorber atau absorber erection pada Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Absorber akan berfungsi sebagai alat pemisah gas alam dengan H2S.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2020 di lokasi Proyek EPC Gas Processing Facility (GPF), di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
“Dengan tekad yang kuat dan kerja nyata, kita telah merampungkan pemasangan absorber di proyek ini, Alat ini cukup penting bagi operasional GPF, karena gas yang dihasilkan akan diproses, dipisahkan dari unsur H2S,” kata Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan melalui sambungan jarak jauh.
Sebelumnya, PEPC juga berhasil memasang selexol regenerator, yang merupakan alat untuk memisahkan gas asam seperti hidrogen sulfida dan karbondioksida pada 16 April 2020 lalu. Pemasangan alat-alat ini menunjukkan tahapan proyek semakin maju.
Absorber adalah alat yang digunakan untuk proses absorbsi, yaitu proses penyerapan fluida gas oleh seluruh bagian zat cair sebagai absorben. Dengan tinggi sekitar 62 meter dari permukaan tanah, absorber yang memiliki berat 550 ton akan dipasang dengan melakukan Pre Job Safety Meeting (PJSM) terlebih dahulu. Alat dipasang menggunakan boom crane setinggi 90 meter, kapasitas 1350 ton dan 350 ton.
“Kami selangkah lebih maju lagi, untuk mencapai target on-stream pada tahun 2021. Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, kami mohon doa masyarakat Indonesia agar proyek JTB dapat segera operasi tepat waktu,” tutur Jamsaton Nababan.
Proyek JTB merupakan proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh PEPC dan mitra kerjanya, RJJ. Di Lapangan JTB terdapat enam sumur, yakni empat sumur di Jambaran East dan dua sumur di Jambaran Central. Dari sumur-sumur tersebut, PEPC menargetkan untuk memproduksi gas dan kondensat dengan produksi rata-rata raw gas sebesar 315 MMSCFD dan target gas on-stream pada 2021 dengan sales gas sebesar 192 MMSCFD.