Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 22 perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara (IUP OPK).
Hal ini menyusul ke 22 perusahaan itu belum melaksanakan kewajiban menyampaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan atau laporan realisasi kegiatan yang dilakukan pada tahun 2015.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Agung Pribadi, penghentian sementara yang diberikan itu sebagai bentuk sanksi administratif. Sanksi itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP OPK.
“Kami ingin membenahi itu, intinya mereka enggak buat laporan rata-rata dari 2015,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Agung menjelaskan, ke-22 perusahaan tersebut diberi waktu hingga Februari mendatang untuk segera menyampaikan laporan RAB. Dia mengatakan, Kementerian ESDM bisa saja memberikan sanksi terberat apabila hingga Februari nanti belum melengkapi laporan yang diminta. Sanksi terberat itu berupa mencabut IUP OPK.
Namun, tambahnya, bila laporan sudah dipenuhi maka perusahaan tersebut dapat kembali melakukan operasional atau pencabutan sanksi penghentian sementara. “Kami beri waktu dua bulan sejak dihentikan sementara (Desember-Februari),” tandasnya.