Masih Mengamati Pergerakan Harga, Royalti Batu Bara Belum akan Dinaikkan

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berencana menaikkan royalti batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seiring menguatnya harga komoditas tersebut beberapa bulan terakhir. Pada Desember ini Harga Batu Bara Acuan bahkan menembus level US$ 100 per ton.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta.

Saat ini, Bambang menjelaskan, pihaknya masih mengamati pergerakan harga batu bara. Oleh sebab itu belum ada rencana untuk menaikkan royalti batu bara di 2017 nanti.

“Belum ada soal itu (kenaikan royalti),” ujarnya.

Kenaikan royalti batubara pernah diusulkan sejak 2013 silam. Namun hingga 2015 kemarin terjadi tarik ulur opsi tersebut dan berujung pada penundaan kenaikan royalti. Adapun pertimbangannya terkait rendahnya harga batu bara. Kenaikan royalti berdampak positif bagi penerimaan negara sektor pertambangan.

Royalti IUP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam beleid itu disebutkan royalti IUP sebesar 3 persen untuk batu bara kalori rendah atau kurang dari 5.100 Kkal/kg. Kemudian royalti sebesar 5 persen untuk batu bara dengan tingkat kalori menengah yakni antara 5.100 Kkal/kg – 6.100 Kkal/kg. Sedangkan royalti sebesar 7 persen untuk batu bara kalori tinggi yakni lebih dari 6.100 Kkal/kg.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *