FSPPB Tolak Ahok Jadi Dirut Pertamina

Jakarta, MinergyNews– Secara resmi pada hari ini, Senin (18/11) bertempat di kantor Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengeluarkan statementnya menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Sebagai informasi, pada pekan lalu, Ahok telah diundang ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN).

Sekretaris Jenderal FSPPB, Dicky Firmansyah menegaskan, bahwa kami menolak rencana penempatan Ahok menjabat sebagai Dirut Pertamina.

“Ahok yang isunya akan ditempatkan sebagai petinggi Pertamina memilik resistensi tinggi dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.

Namun, tambah Dicky, Federasi tetap profesional dan menghormati apa pun keputusan Pemerintah.

“Kita tidak punya otoritas mengusulkan nama direksi. Tetapi bisa memberi masukan,” tuturnya.

Namun saat ditanyakan apa saja langkah yang akan diambil pihak federasi bila kelak Ahok benar-benar menjabat Dirut Pertamina, Dicky menjawab, “Kita tetap akan lakukan langkah-langkah yang sesuai dengan koridor hukum”.

Selain itu, Dicky menegaskan, pihaknya akan menempuh jalan industrial. “Tapi langkah industrial akan dilakukan secara bertahap. Dan pilihan terakhir,” katanya.

Sementara itu, tuturnya, pihaknya juga akan berkorespondensi dan beraudiensi dengan dengan Menteri BUMN dan anggota Komisi VII DPR untuk menyampaikan second opinion.

Berikut ini pernyataan resmi FSPPB :

Pertama, PT. Pertamina (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis, yang memiliki asset luar biasa, yang bertanggungjawab melayani hajat hidup rakyat banyak, yang tetap dituntut menghasilkan keuntungan untuk negara, sehingga harus dipimpin oleh orang yang tepat, bukan hanya professional, jujur, bersih, berani, tapi juga berintegritas tinggi, yang sanggup memimpin dan memberikan contoh teladan yang baik bagi seluruh pekerja PT. Pertamina (Persero).

Kedua, pemilihan pemimpin PT. Pertamina (Persero) harus dipilih dengan sangat hati-hati serta mempertimbangkan segala aspek seperti tertuang dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, mulai dari latar belakangnya, pengalaman kerja dan prestasinya di bidang korporasi, pemahaman terhadap isu-isu strategis dalam proses bisnis migas dari hulu ke hilir, berperilaku yang baik, berdedikasi yang tinggi untuk tercapainya visi dalam industri energi dunia, yang semua ini merupakan persyaratan materiil dalam menjadi pimpinan BUMN. Kemampuannya dalam mengelola asset negara yang demikian besar termasuk bagaimana kemampuannya memimpin dan bekerjasama dengan seluruh komponen utama di perusahaan. Prinsip The Right Man on The Right Place akan selalu menjadi tolok ukur akan dibawa kemana perusahaan ini dimasa mendatang.

Ketiga, rencana penempatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pimpinan BUMN akan berpotensi cacat persyaratan materiil dimana rekam jejak Ybs. tidak mencerminkan perilaku yang baik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola bidang bisnis migas dari hulu sampai hilir. Pemilihan Sdr. Basuki Tjahaja Purnama tersebut merupakan suatu preseden buruk bagi perusahaan yang kami cintai dan kami banggakan ini, karena rekam jejaknya tidak memenuhi kriteria seperti yang tersebut di atas dan akan mengganggu penegakan Good Corporate Governance (GCG) di PT. PERTAMINA (PERSERO) dan tertuang di dalam tata nilai perusahaan 6C yaitu Clean, Confident, Commercial, Competitive, Customer Fokus dan Capable. Salah satu tata nilai fundamental bagi seluruh insan Pertamina adalah “clean”, maka Pimpinan Pertamina haruslah bersih dari segala macam track record negatif yang bisa menyebabkan hal kontraproduktif bagi korporasi, juga termasuk namun tidak terbatas adanya dugaan tindak pidana korupsi dimasa lalu dan tidak boleh mempunyai catatan pidana apapun, sebagaimana Pekerja Pertamina diberi persyaratan dimaksud untuk bisa bekerja di PT. Pertamina (Persero). Sebagaimana yang terdapat di dalam asas hukum “Equality Before Of The Law”, yaitu semua sama perlakuan dimata hukum.

Keempat, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) beranggotakan 19 Serikat Pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke dengan beraneka ragam suku dan budaya serta agama adalah wadah bagi para pekerja PT. Pertamina (Persero) dalam melakukan sinergi dan komunikasi dengan perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk ikut menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan, termasuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan termasuk mengingatkan kepada pemangku kebijakan, khususnya pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN dalam menentukan, memutuskan maupun menunjuk Dewan Direksi dan Komisaris. FSPPB dalam menjalankan peran dan tugasnya tidak berafiliasi ke organisasi atau pergerakan manapun kecuali ke KSPMI (Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia).

Kelima, Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSPPB) selalu mendukung pemimpin terbaik, kompeten dan paham tentang PT. Pertamina (Persero) serta memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan lainnya tersebut di atas.

Keenam, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan sikap Penolakan terhadap rencana penempatan Basuki Tjahaja Purnama untuk menjadi salah satu pimpinan di PT. Pertamina (Persero). Apabila sikap kami tidak mendapatkan tanggapan yang positif, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keberlangsungan bisnis PT. Pertamina (Persero) dan menjaga kedaulatan energi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *