Jakarta, MinergyNews– Wilayah Kerja (WK) Costal Plains and Pekanbaru (CPP) akan resmi dikelola 100% oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Riau melalui PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) terhitung 9 Agustus 2022. Kontrak Kerja Sama Perpanjangan WK CPP telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2018 dengan skema Gross Split dan berlaku selama 20 tahun atau hingga 8 Agustus 2042.
Dalam kontrak tersebut, besaran signature bonus atau bonus tanda tangan ditetapkan US$10 juta dan total nilai Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$130,4 juta yang meliputi Study G&G, Seismik 3D & 2D, pemboran sumur eksplorasi, serta EOR.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memaparkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2/2022). RDP juga dihadiri oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako Iskandar.
Saat ini, kontrak WK CPP merupakan Badan Operasi Bersama (BOP) yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) dan PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE) dengan pembagian Participating Interest masing-masing sebesar 50%. Kontrak lama WK CPP berlangsung dari 9 Agustus 2002 sampai dengan 8 Agustus 2022 menggunakan skema cost recovery.
Untuk meningkatkan produksi WK CPP, melalui pelaksanaan kewajiban KKP dari Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil (KBH) perpanjangan WK CPP, papar Tutuka, Kontraktor PT BSP akan melaksanakan kegiatan Field Trial and Pilot Chemical EOR pada Lapangan Pedada dengan target full field scale di tahun 2028/2029 dengan tambahan produksi sekitar 1.000 BOPD di tahun 2030.
“Jumlah cadangan minyak pada WK CPP per 1 Januari 2021 terdiri atas cadangan terbukti (P1) sebesar 58,4 MMSTB, cadangan mungkin (P2) sebesar 16,6 MMST dan cadangan harapan (P3) sebesar 10,4 MMSTB dengan total cadangan mencapai mencapai 85,4 MMSTB. Adapun untuk cadangan gas per 1 Januari 2021 sebesar 0,7 BSCF yang masih merupakan cadangan harapan (P3),” jelas Dirjen Migas.
Profile produksi WK CPP dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 memiliki tren menurun. Berdasarkan data operasional tahunan per 31 Desember 2021, produksi minyak WK CPP sebesar 8.520 BOPD, sedangkan produksi gas hingga saat ini belum ada.
Dasar hukum perpanjangan kontrak WK CPP mengacu pada beberapa peraturan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 28 ayat (1) sampai dengan (7).
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, termuat pada Pasal 3 ayat (1) sampai dengan (4) dan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan (3).
“PT BSP selaku Kontraktor eksisting menyampaikan permohonan perpanjangan kontrak WK CPP melalui surat No. 038/DIR-BSP/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018. Sedangkan Pertamina (sesuai regulasi Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No. 23 tahun 2018) menyampaikan permohonan pengelolaan lanjut WK CPP melalui surat No. R-118/C00000/2018-S0 tertanggal 17 Mei 2018,” jelas Tutuka.
Selanjutnya, SKK Migas merekomendasikan PT BSP untuk mengelola WK CPP pasca 8 Agustus 2022 dengan Participating Interest 100% berdasarkan surat No. SRT-0786/SKKMA0000/2018/S1 tertanggal 21 September 2018. Berdasarkan Berita Acara Tim 22 WK tanggal 24 September 2018, maka Tim 22 WK merekomendasikan untuk memberikan perpanjangan kontrak kepada PT BSP dengan beberapa pertimbangan yaitu nilai KKP yang ditawarkan telah meningkat dari usulan awal, yakni dari US$41 juta menjadi US$130,4 juta sehingga telah sesuai dengan perhitungan SKK Migas.
Pertimbangan lainnya, PT BSP mengajukan besaran signature bonus atau bonus tanda tangan sebesar US$10 juta dan tanpa diskresi (tambahan split). Juga, kondisi finansial PT BSP memiliki kesanggupan pendanaan untuk pembayaran signature bonus, jaminan pelaksanaan dan melaksanakan KKP serta mengelola WK CPP.
“Proposal yang disampaikan oleh Pertamina nilainya jauh di bawah dari proposal PT BSP yaitu KKP US$61 juta, signature bonus US$1 juta tanpa diskresi atau US$10 juta dengan 5% diskresi atau US$20 juta dengan 10% diskresi. Pertamina tidak bersedia memperbaiki proposal dan menerima apabila Pemerintah memberikan pengelolaan WK CPP kepada PT BSP,” papar Tutuka lagi.
Berdasarkan rekomendasi SKK Migas dan Tim 22 WK, selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1997 K/10/MEM/2018 tanggal 5 November 2018 yang menetapkan PT BSP sebagai pengelola lanjut WK CPP pasca 8 Agustus 2022.