6 Lokasi di DKI Jakarta akan Dikembangkan PLTSa

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah Berencana Mengembangkan Pembangkit Listrik Berbasis Energi Sampah (PLTSa) di 6 lokasi di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta).

Satu lokasi di Sunter, telah ditunjuk pengelola PLTSa yaitu PT. Jakarta Propertindo Sementara 5 lokasi Lainnya Guna Menentukan Pengembang Akan Menggunakan Skema Lelang Badan Usaha.

Pembangunan di DKI Jakarta Ini termasuk dalam proyek percepatan pembangunan PLTSa yang Dicanangkan Pemerintah di 7 kota lainnya di Indonesia ,yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan kota Makassar .

Adapun Kota Lain Yang Menjadi Sasaran Pengembangan PLTSa yaitu Tangerang, kemudian Makassar. Lalu, dua kota lain yaitu Bandung, terakhir, Surabaya.

Pemberian insentif untuk pembangunan PLTSa ini memiliki dasar hukum yaitu Undang – Undang (UU) Energi nomor 30 tahun 2007 tentang energi pasal 20 dan 21 yang berbunyi penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Kemudian, pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pemberian subsidi untuk energi terbarukan didasarkan pada keekonomian berkeadilan dan apabila harga energi terbarukan lebih mahal dari harga energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi .

Pasal 7 Peraturan Presiden No. 18/2016 yang berisi terhadap penugasan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk, PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *