23 Smelter akan Terbangun Dalam Lima Tahun

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah membuat kebijakan peningkatan nilai mineral, Pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara, untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus menjalankan program hilirisasi produk-produk pertambangan. Hilirisasi akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Hilirisasi juga akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif.

“Cita-cita pemerintah adalah hilirisasi atau peningkatakan nilai tambah itu tercapai, oleh karena itu penjualan-penjualan itu dihubungkan dengan pembanguan smelter. Jadi kalau ga bangun smelter ga bisa ekspor,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dalam acara Editor Energy Meeting, Sabtu (21/1).

UU No 4 Tahun 2009 sebagai payung hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Dalam lima tahun mendatang diperkirakan akan beroperasi 23 smelter yang terdiri dari 2 smelter tembaga, 5 smelter besi, 3 smelter timbal dan seng, 11 smelter untuk nikel dan sisanya 2 smelter pemurnian untuk bauksit.

Distribusi tenaga kerja yang akan terserap saat pembangunan hingga smelter terselesaiakan sebanyak 45.410 orang yang terdistribusi sebanyak 38.710 orang untuk konsentrate tembaga, 5.400 orang untuk konsentrate besi, 705 orang konsentrate timbal dan seng dan untuk konsentrate bauksit dan nikel sebanyak 1.500 orang.

Peningkatan nilai tambah mineral selain merupakan implementasi dari UU No. 4 Tahun 2009, juga diperlukan untuk mengoptimalkan konservasi sumber daya alam yang ada guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri domestik serta memberikan dampak positif bagi perekonomian yang menghasilkan efek berantai signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi dan politik yang pada akhirnya memicu pengembangan sektor hilir (industri).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *