2024, Pemerintah Targetkan Bangun Jargas 4 Juta SR

Jakarta, MinergyNews– Pemerintah menargetkan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) hingga tahun 2024 mencapai 4 juta sambungan rumah (SR), dengan skema pembiayaannya melalui APBN, KPBU dan BUMN. Di sisi lain, dengan menggunakan anggaran negara, hingga 2019 baru terbangun 400.269 SR. Untuk mendukung pencapaian target, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan Konsultasi Publik Jargas dengan Skema KPBU di Kota Medan, Rabu (19/8).

Konsultasi publik dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Litigasi dan Keamanan Obyek Vital Nasional Yurod Saleh, Plt. Walikota Medan yang diwakili Kepala Bappeda Irwan Ritonga, narasumber dari Ditjen Migas dan Lemigas Kementerian ESDM. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudho Dwinanda Priaadi, narasumber dari Bappenas dan Kemenkeu, camat dan lurah di Kota Medan.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudho Dwinanda Priaadi mengatakan, pembangunan jargas sudah lama dilaksanakan baik oleh Pemerintah melalui dana APBN maupun non APBN. Pembangunan infrastruktur ini merupakan alternatif energi bagi masyarakat, sekaligus salah satu upaya untuk menekan subsidi LPG dan beban impor.

“LPG yang sudah umum digunakan oleh rumah tangga, sebagian besar diperoleh dengan impor dan untuk LPG 3 kg merupakan LPG disubsidi. Untuk mengatasi beban impor dan subsidi, saya mengajak mesyarakat kota medan untuk beralih ke jargas yang aman, murah dan bersih,” ujar Yudho.

Jargas dengan dana APBN dibangun sejak 2009, terutama tersebar di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. Jargas yang telah terbangun ini masih jauh dari harapan karena dalam spot-spot kecil dalam satu daerah. Hal ini karena kendala terbatasnya APBN, sementara biaya pembangunan jargas yang notabene merupakan infrastruktur publik memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Dengan kondisi tersebut, untuk mempercepat pembangunan jargas secara masif dalam upaya mengurangi beban subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat, serta sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR, yang diharapkan terwujud skema pembiayaan melalui APBN, KPBU dan BUMN.

“Harapan Pemerintah, dengan keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui Kerja Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pembangunan jargas akan semakin masif dan mencapai target sesuai RPJMN,” tutur Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso dalam kesempatan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha harus disertai dengan studi pendahuluan, yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU.

Selanjutnya dalam melakukan identifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan.

“Konsultasi publik ini untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU guna mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan dan evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU,” papar Alimuddin.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *