Jakarta, MinergyNews– Kewajiban reklamasi pascatambang merujuk pada tanggung jawab perusahaan pertambangan usai melakukan kegiatan pertambangan. Pada tahun 2023, kegiatan ini mencapai 7.920,77 hektar melebihi target yang sudah ditetapkan seluas 7.075 Hektar. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswanto saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).
“Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terelaisasi 7.920,77 haktare atau 111,95% dari target seluas 7.075 haktare. Ini data per 31 Desember 2023,” ujar Bambang.
Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Masih terkait dengan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, Bambang menginformasikan capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah dilakukan antara lain, Peningkatan kapasitas SDM (pendidikan/pelatihan, sarana prasarana pendidikan), pendampingan kegiatan ekonomi profesi (perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan), sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM,” urai Bambang.
Lebih lanjut, prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dan belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut.