Jakarta, MinergyNews– Menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Proyek EBT yang diekspos melalui seminar pada tanggal 12 Desember 2017 lalu, Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE akan melakukan revitalisasi pada beberapa proyek tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana di depan Anggota DPR RI Komisi VII saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I pada Selasa (23/1).
“Kami akan revitalisasi 38 pembangkit EBT di tahun 2018 ini, 4 PLTMH, 3 PLTS Hybrid, dan 31 PLTS “, ujar Rida didepan anggota RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Ir. E. Herman Khaeron, M.Si.
Pada kesempatan ini, Rida menjelaskan bahwa istilah “mangkrak” yang diekspos media untuk 142 proyek EBT hasil pemeriksaan BPK memberikan konotasi bahwa proyek EBT tersebut terbengkalai atau tidak diselesaikan pembangunannya, sementara seluruh proyek tersebut telah diselesaikan pembangunannya namun mengalami kerusakan atau kurang optimal dalam pengoperasiannya sebelum diserahkan kepada Pemda.
Penyebab kerusakannya diantaranya pencurian, bencana alam (banjir, tanah longsor, petir) atau pemanfaatan yang melebihi kapasitas maksimum sebelum diserahterimakan ke Pemda. Keterlambatan serah terima (BAST) ke Pemda sendiri dikarenakan menunggu persetujuan Presiden, kegiatan meluncur ke tahun berikutnya, atau proses interkoneksi dengan PT PLN (Persero).
Oleh karenanya, Dirjen EBTKE akan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK terhadap bauran energi terbarukan dan pembangunan infrastruktur EBT serta menyampaikan perkembangannya kepada Komisi VII DPR RI, serta melakukan percepatan proses serah terima proyek EBT yang sudah selesai pembangunannya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen EBTKE untuk meningkatkan program EBT yang bermanfaat langsung kepada masyarakat, dengan melakukan percepatan program dan penyederhanaan Juklak Junknis, seperti pelaksanaan penerangan jalan umum (PJU) sesuai dengan aspirasi Anggota Komisi VII DPR RI.