2018, KESDM Klaim Telah Sederhanakan Regulasi Sektor Minerba

Jakarta, MinergyNews– Mengawali 2018, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah melakukan amandemen PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya). Seluruh PKP2B yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono, di Kantor Ditjen Minerba Jakarta, Selasa (9/1), menyampaikan Capaian Kinerja subsektor minerba tahun 2018 dan Outlook 2019.

Bambang menjelaskan, perbaikan Tata Kelola Pertambangan tidak hanya dilakukan dengan pembaruan atau amandemen perjanjian dan kontrak, melainkan juga fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan.

Selain itu, tambah Bambang, pada periode 2015 – 2018 Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba telah melakukan pencabutan terhadap 4.678 IUP, dan 5.131 IUP telah memiliki status Clean and Clear (CnC).

“Dari bidang Hukum, subsektor mineral dan batubara telah melakukan upaya untuk menyederhanakan regulasi, dengan mencabut atau merevisi 32 regulasi dan mencabut 64 sertifikasi, perizinan, dan rekomendasi,” ujarnya.

Dari hasil penyederhanaan tersebut, lanjut Bambang, telah diterbitkan 3 buah Peraturan Menteri baru yakni, Permen 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Permen 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, dan Permen 26 tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *