Jakarta, MinergyNews– Empat pembangkit listrik panas bumi (PLTP) dengan total kapasitas 215 megawatt (MW) dijadwalkan beroperasi tahun ini.
Keempat pembangkit tersebut antara lain PLTP Sarulla unit II dengan kapasitas 1 x 110 MW, kemudian PLTP Karaha Bodas dengan kapasitas 1 x 30 MW, Ulubelu 1 x 55 MW dan terakhir Sorik Merapi Modular unit I dengan kapasitas 1 x 20 MW.
Dengan demikian tahun ini, pembangkit listrik panas bumi mendapatkan tambahan kapasitas 215 MW menjadi 1.858,5 MW, sementara kapasitas terpasang saat ini 1.643,5 MW.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yaitu sebesar 23 persen pada tahun 2025 dengan pemanfaatan panas bumi ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 3,8 persen atau 7,2 GW pada tahun 2025.
Berbeda dengan kekayaan alam Indonesia lainnya seperti batu bara, minyak, dan gas, panas bumi sebagai sumber energi memiliki karakteristik pemanfaatan yang bersifat indigenous. Pemanfaatan bersifat indigenous menjadikan panas bumi sebagai kekayaan dalam melakukan pemanfaatannya harus pada tempat keberadaan potensi itu sendiri.
Sehingga apabila pada suatu daerah terdapat potensi Panas Bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai listrik maka pembangkitnya nantinya akan dibangun pada daerah tersebut pula. Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi akan mendatangkan domino effect pertumbuhan ekonomi yang sangat besar bagi daerah penghasil.
Selain bersifat indigenous, panas bumi juga memiliki karakteristik ramah lingkungan. Bila kita bandingkan jumlah emisi yang dihasilkan dari suatu pembangkit listrik yang berasal dari Panas Bumi dengan batu bara atau gas, Panas Bumi hanya menghasilkan sekitar 1,5 persen emisi CO2 dibandingkan dengan batu bara dan hanya sekitar 2,7 persen emisi CO2 dibandingkan dengan gas.
Serta hampir tidak ada SO2, lumpur, dan Abu. Selain itu dalam proses pengembangannya Panas Bumi juga tidak memerlukan kegiatan pembukaan lahan yang besar, bahkan dibandingkan energi terbarukan lainnya kebutuhan pembukaan lahan dalam pemanfaatan panas bumi termasuk yang terkecil, apalagi bila dibandingkan dengan kebutuhan pembukaan lahan untuk melakukan eksploitasi batu bara.
Karakteristik ramah lingkungan ini menjadi kelebihan bagi pemanfaatan panas bumi, dimana area sekitar lokasi pemanfaatan panas bumi masih dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi lainnya seperti yang salah satunya terlihat pada PLTP yang terdapat pada wilayah Pengalengan, PLTP dikelilingi oleh perkebunan-perkebunan.
Sumber : Direktorat Panas Bumi