20 Cekungan Migas Indonesia Simpan Potensi Besar Penyimpanan Karbon

“Dari penelitian tim LEMIGAS Ditjen Migas, didaptkan data potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, kemudian potensi depleted oil & gas reservoirs sebesar 4.85 giga ton,” ujarnya pada acara puncak Bulan K3 Nasional Subsektor Migas di Kantor LEMIGAS Jakarta, Selasa (20/2).

Angka tersebut, ungkap Tutuka, masih dalam rentang penelitian yang disampaikan lembaga lain. Seperti lebih besar apabila dibandingkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rystad Energy dengan potensi sebesar 400 giga ton. Dan masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan perhitungan lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan bahwa angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil penelitian di 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia, baik pada saline aquifer maupun pada depleted oil and gas reservoir. “Tentu data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon,” imbuhnya.

Tentunya potensi penyimpanan karbon di Indonesia masih sangat besar, lanjut Tutuka, mengingat saat ini di Indonesia memiliki 128 cekungan migas, dan yang sudah diteliti baru 20 cekungan yang berproduksi. “Dari 128 cekungan itu, masih ada 27 cekungan discovery dan selebihnya prospektif yang belum dieksplorasi,” tutur Tutuka.

Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:
1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 giga ton;
2. Tarakan 91,92 giga ton;
3. North Sumatera 53,34 giga ton;
4. Makassar Strait 50,7 giga ton;
5. Central Sumatera 43,54 giga ton;
6. Kutai 43 giga ton;
7. Banggai 40,31 giga ton;
8. South Sumatera 39,69 giga ton;
9. Kendeng 30,64 giga ton;
10. West Natuna 13,15 giga ton;
11. Barito 12,05 giga ton;
12. Seram 11,58 giga ton;
13. Pasir 10,36 giga ton;
14. Salawati 8,75 giga ton;
15. West Java 7,22 giga ton;
16. Sunda Asri 6,52 giga ton;
17. Sengkang 4,31 giga ton;
18. Bintuni 2,13 giga ton;
19. North Serayu 1,55 giga ton; dan
20. Bawean 1,16 giga ton.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, dimungkinkan untuk terjadinya karbon cross border. Tutuka menjelaskan bahwa kapasitas domestik untuk penyimpanan karbon tetap menjadi prioritas utama, dengan besaran 70% dari kapasitas penyimpanan karbon nasional. Sedangkan kapasitas sisanya, atau 30%, diperuntukkan untuk karbon cross border.

Namun, dalam skema karbon cross border, urainya, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Pertama dilakukan adalah adanya MoU antar negara, atau bilateral dulu, baru disitu ada turunannya kerja sama B to B (Business to Business). Kemudian diatur pula emitter penghasil carbon yang akan menyimpan emisinya di indonesia ini harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *