Sebanyak 17 unit pembangkit yang dikelola PLN bersama anak perusahaan yakni PT Indonesia Power (IP) dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), berhasil meraih penghargaan Proper Hijau dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tahun 2016. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyerahkan langsung penghargaan kepada perusahaan yang meraih Proper Hijau di Jakarta (7/12).
Menurut Siti Nurbaya, sebagai instrumen penataan alternatif, Proper telah digunakan sebagai acuan analisis resiko oleh perbankan Indonesia, acuan penghargaan Adhitama oleh Kementerian ESDM, serta forum buyer ILO sbg indikator kinerja pengelolaan lingkungan bagi para pembeli.
“Selain itu, dengan Proper menghasilkan hasil inovasi dan peningkatan pengelolaan lingkungan berupa efisiensi penggunaan energi sebesar 250 juta Giga Joule, efisiensi air sebesar 447 juta meter kubik, penurunan emisi 75 juta ton CO2, reduksi limbah padat non B3 sebesar 3 juta ton, reduksi limbah B3 sebesar 6 juta ton,” ujarnya.
Proper Hijau diberikan untuk usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Tahun ini sebanyak 172 perusahaan mendapatkan Proper Hijau dari 1.930 peserta yang ikut yang berasal dari 111 jenis industri.
“Proper Hijau ini menjadi pencapaian yang membanggakan bagi PLN sebagai penyedia listrik untuk seluruh Indonesia. Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa pembangkit listrik PLN dikelola dengan ramah lingkungan dan program pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan baik,” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Berikut adalah nama-nama 17 unit pembangkit PLN yang meraih Proper Hijau tahun ini : PLTU Paiton – Probolinggo, PLTU Suralaya – Banten, PLTU Labuan – Banten, PLTU Tanjung Jati B – Jepara, PLTGU Priok – Jakarta, PLTGU Tambak Lorok – Semarang, PLTGU Gresik – Gresik, PLTP Kamojang – Garut, PLTGU Cilegon – Banten, PLTGU Grati – Pasuruan, PLTGU Muara Karang – Jakarta, PLTGU Muara Tawar – Bekasi, PLTG Gilimanuk – Bali, PLTDG Pesanggaran – Bali, PLTP Gunung Salak – Bogor, PLTGU Pemaron – Bali, Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Sektor Kramasan.
Setiap tahun, Kementerian LHK melakukan penilaian Proper yang bertujuan mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency). Peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.
Perusahaan yang meraih Proper Emas dan Hijau artinya perusahaan tersebut berhasil taat terhadap peraturan perundangan baik pelaksanaan dokumen lingkungan/studi lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian emisi udara dan pengelolaan limbah B3 dan telah menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik dan melakukan program-program inovasi yang menggunaan sumber daya energi secara efisien, menurunkan emisi gas rumah kaca, melakukan konservasi air, dan berhasil menurunkan dan memanfaatkan limbah B3.
“Perusahaan dengan Proper Hijau juga berarti telah berhasil dalam pengelolaan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta melakukan program pemberdayaan masyarakat. Harapan kami dengan meraih Proper Hijau ini kesan PLN terkait pembangkit listrik akan semakin baik di mata masyarakat, tidak hanya karena ramah lingkungan, namun juga memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” pungkas Made.