Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak diberlakukannya Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split pada awal 2017, sudah ada 16 Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK migas) yang menggunakan sistem tersebut.
“Saat ini sebanyak 16 WK migas sudah menerapkan skema Gross Split. Padahal lelang tahun 2015 dan tahun 2016 dengan skema Cost Recovery sama sekali tidak ada yang laku satupun,” tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Jumat (4/5).
Ia pun menyangkal bila Gross Split dianggap menghambat investasi. “Tidak benar kalau dibilang hanya ada satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS yang pakai Gross Split. Sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018 ini, sudah ada 16 WK pakai Gross Split. Rinciannya 1 WK ONWJ, 5 WK hasil lelang 2017, 6 WK terminasi 2018, dan 4 WK hasil lelang penawaran langsung 2018. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi. Ini bukti ESDM membawa pengelolaan energi mengikuti zaman,” ujar Agung.
Bahkan Chevron, salah satu KKKS yang beroperasi di Indonesia juga mengakui membaiknya iklim investasi migas Indonesia. “Kita telah melihat perubahan-perubahan positif melalui revisi atas Peraturan Menteri ESDM terkait Gross Split. Sangat jelas Kementerian ESDM telah menerima masukan industri dan memperkokoh ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan daya saing skema ini,” jelas Chuck Taylor, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit dalam keterangan resminya.
Agung menuturkan, usaha peningkatan iklim investasi terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan fundamental sektor ESDM yang dilakukan dua tahun terakhir ini juga sudah mulai menunjukkan hasil.
“Tidak mungkin ada Pemerintah yang sengaja menghambat investasi. Buktinya awal tahun ini Menteri ESDM sudah pangkas 186 perizinan di sektor ESDM. Itu bukan wacana lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya,” ungkap Agung.
Kebijakan investasi berikutnya adalah memberi kesempatan kepada investor eksisting untuk mengelola WK migas sehingga investasi dan produksi terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan Negara. Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tutup Agung.