Jakarta, MinergyNews– PT PLN (Persero) telus melakukan pencabutan subsidi secara bertahap hingga Juni 2017 terhadap pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk ke dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM). Hal seperti ini menyebabkan tarif dasar listrik berangsur mengalami keanaikan setiap bulannya.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, pencabutan subsidi untuk pelanggan kategori RTM terhitung pada 1 Maret 2017.
Jarman menjelaskan, hal ini sekaligus pencabutan subsidi tahap kedua, pencabutan tahap pertama sudah berlangsung mulai Januari. “Dicabut lagi subsidinya sebagian, awal Maret,” ujarnya di Jakarta.
Dirinya mengungkapkan, pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan mencapai 30%. Hal ini nantinya akan berdampak pada kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga. “Tahap kedua, naiknya 30%. Januari 30%, Maret 30%, Juni 30%. Jadi setiap 2 bulan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada Januari – Februari 2017, dengan demikian tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan, atau naik sebesar Rp 23 ribuan.
Selanjutnya tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret – April 2017, nantinya tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan, atau naik sebesar Rp 32 ribuan.
Pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei – Juni 2017, tarif dasar listrik nantinya bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu, atau naik sebesar Rp 55 ribuan. “Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi,” katanya.
Jarman menuturkan, setelah pencabutan subsidi listrik tuntas pada Juni 2017, bulan berikutnya pelanggan listrik 900 VA yang subsidinya dicabut, pembayaran listriknya akan melalui skema penyesuaian tarif.
Selain itu, tambahnya, pemerintah telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang tidak terima subsidi listriknya dicabut.
“Kalau memang masyarakat tersebut berhak menerima subsidi, maka pemerintah akan memberikan kembali subsidinya,” pungkasnya. (us)